Jakarta - 51 Partai politik peserta Pemilu 2009 yang
lolos verifikasi administratif Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di antara
jumlah tersebut 16 partai lama otomatis ikut Pemilu 2009, dan 35 partai
baru harus melalui verifikasi faktual terlebih dulu.
Partai
yang otomatis menjadi peserta Pemilu 2009 karena memenuhi ketentuan
pasal 315 dan pasal 316 huruf d UU 10/2008 tentang Pemilu. Mereka
mendapatkan kursi di DPR dan atau menjadi peserta Pemilu 2004.
7 Parpol yang memenuhi pasal 315 UU Pemilu yaitu: 1. Partai Golkar 2. PDIP 3. PPP 4. Partai Demokrat 5. PAN 6. PKB 7. PKS
9 Parpol yang memenuhi pasal 316 huruf d UU Pemilu yaitu: 1. PBR 2. PDS 3. PBB 4. Partai Demokrasi Kebangsaan 5. Partai Pelopor 6. Partai Karya Peduli Bangsa 7. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme 8. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 9. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
Sedangkan 35 parpol baru yang lolos verifikasi administratif yaitu: 1. Partai Hanura 2. Partai Peduli Rakyat Nasional 3. Partai Pemersatu Bangsa 4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 5. Partai Pemuda Indonesia 6. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu 7. Partai Matahari Bangsa 8. Partai Republiku Indonesia 9. Partai Demokrasi Pembaruan 10. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia 11. Partai Persatuan Daerah 12. Partai Buruh 13. Partai Nurani Umat 14. Partai Patriot 15. Partai Kebangkitan Nasional Ulama 16. Partai Kristen Demokrat 17. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia 18. Partai Karya Perjuangan 19. Partai Barisan Nasional 20. Partai Republik Nusantara 21. Partai Perjuangan Indonesia baru 22. Partai Bhinneka Indonesia 23. Partai Kedaulatan 24. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia 25. Partai Kasih Demokrasi Indonesia 26. partai Merdeka 27. Partai Kristen Indonesia 1945 28. Partai Reformasi 29. Partai Pembaruan bangsa 30. Partai Indonesia Sejahtera 31. Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat 32. Partai Indonesia Tanah Air Kita 33. Partai Persatuan Sarikat Indonesia 34. Partai Kasih 35. Partai Kongres
Dari
51 parpol tersebut 5 parpol yang mengalami kepengurusan ganda, yaitu
PKB, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, PNI Marhaenisme, Partai Karya
Pembangunan Indonesia, dan Partai Damai Sejahtera. Namun yang masih
menunggu putusan pegadilan tentang kepengurusan ganda hanya PKB dan PNI
Marhaenisme, 3 lainnya sudah selesai.
Sementara 11 parpol yang tidak lolos verifikasi yaitu: 1. Partai Nasional Indonesia 2. Partai Kristen Demokrasi indonesia 3. Partai Tenaga Kerja Indonesia 4. Partai Masyarakat Madani 5. Partai Pemersatu Nasional Indonesia 6. Partai Republik 7. Partai Bela Negara 8. Partai Islam 9. Partai Persatuan Perjuangan Rakyat 10. Partai Kerakyatan Nasional 11. Partai Reformasi Demokrasi
Sedangkan yang mengundurkan diri karena tidak terdaftar memiliki badan hukum di Depkum HAM yaitu: 1. Partai Islam Indonesia Masyumi 2. Partai Kemakmuran Rakyat.